Bila Terbukti Bersalah Promosi Miras Gratis Buat Muhammad-Maria, Izin Holywings Diminta Dicabut
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Ali Lubis menyesalkan adanya promo gratis minuman beralkohol kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi ini disebut meresahkan.

"Terlebih sebagaimana yang kita ketahui bersama nama  Muhammad dan Maria itu sangat identik sekali kaitannya dengan unsur agama tertentu yang di akui di Indonesia,” kata Ali Lubis lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni.

“Oleh sebab itu saya mendorong pihak kepolisian untuk menyidik dan  mengusut tuntas kasus ini, sebelum menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berdampak luas,” sambungnya.

Dia menyebut ada ketentuan hukum yang diatur UU soal penanganan kasus promosi miras bagi pengunjung Muhammad dan Maria di Holywings. Pasal 156 Jo Pasal 156a KUHPidana dan atau UU ITE Pasal 28 ayat 2 bisa dikenakan kepada teersangka.

“Terlebih saat ini sudah banyak pihak masyarakat, ormas dll yang telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, dan jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan dan terbukti adanya kelalaian dan kesalahan sebagaimana ketentuan hukum pidana dan UU ITE maka saya minta ke pihak terkait untuk mencabut izin usaha dari Holywings tersebut,” tegas Ali Lubis.

Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pekerja Holywings sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebar, e-Flyer yang berisi promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihanya sudah menaikan status ke enam orang tersebut menjadi tersangka, mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

“Dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka,” jelas Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni.

Kombes Budhi menuturkan, para tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar pekara.

“Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.