KNPI Hingga Pemuda Pancasila Minta Izin Holywings Dicabut, Wagub DKI: Tidak Bisa Serta Merta Langsung Ditutup
Sejumlah organisasi kepemudaan bertemu dengan Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), dan PDK Kosgoro mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini.

Mereka menuntut Pemprov DKI untuk memberi sanksi tegas kepada Holywings akibat kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. Bahkan, organisasi tersebut mendapat aspirasi dari masyarakat yang meminta izin usaha Holywings dicabut.

"Memang tertulis pencabutan izin ini dari tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat. Artinya, kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menajdi kegelisahan di publik semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha resto and bar, kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman di Balai Kota DKI, Senin, 27 Juni.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Kepada organisasi ini, Riza menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Holywings.

"Pemprov DKI sudah mengambil langkah, pada 23 Juni yang lalu sudah kita berikan surat teguran pertama, sesuai dengan pergub yang ada. Sejak teguran itu disampaikan diterima oleh pihak Holywings, mereka menjawab dengan meminta maaf, mengklarifikasi, dan take down promosi di Instagram tersebut," ujar Riza.

Pergub yang dimaksud Riza adalah Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pada Pasal 52, disebutkan bahwa sanksi administrasi perusahaan dikenakan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) disertai dengan penutupan.

Karenanya, Riza mengaku pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi penutupan dan pencabutan izin udaha Holywings sebelum ada pelanggaran lain yang dilakukan.

"Tidak bisa serta merta hari itu langsung ditutup. Jadi Pemprov mengambil langkah langkah sesuai aturan. Kami sangat mengerti di masyarakat meminta agar Holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ, perlu ada langkah langkah sesuai aturan pergub yang ada," ujar Riza.

Promosi minuman beralkohol alias miras buat Muhammad dan Maria, jadi pangkal persoalan yang bikin gaduh hingga terseret hukum. Mengapa Muhammad dan Maria jadi ajang promo yang bikin banyak orang tersinggung gara-gara urusan kepercayaan atau tegasnya soal agama?

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywing," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

"(Meningkatkan omzet, red) Khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Tapi Budhi menyebut pihaknya bakal terus mendalami keterangan para tersangka. Sebab, tak menutup kemungkinan ada motif lain di balik pembuatan konten promosi kontroversial itu.

Promosi miras gratis buat Muhammad-Maria yang kemudian memantik protes. Puluhan massa dari GP Ansor DKI mendatangi Holywings Senayan, Jumat 24 Juni, malam. Mereka protes sambil menyegel Holywings akibat beredarnya e-Flyer promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pekerja Holywings sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebar, e-Flyer yang berisi promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihanya sudah menaikan status ke enam orang tersebut menjadi tersangka, mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).