Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Holywings tidak bisa kembali membuka usaha mereka setelah adanya pencabutan izin usaha restoran tersebut.

"Supaya clear, tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 30 Juni.

Riza menegaskan, pelanggaran Holywings terjadi berulang kali. Mulai dari kasus dugaan penistaan agama dalam promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad-Maria, hingga pelanggaran izin lantaran tidak memiliki sertifikat usaha bar.

"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama. prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan. Juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada," jelas Riza.

Karena itu, politisi Gerindra ini mewanti-wanti tempat usaha lain untuk mematuhi segala peraturan yang ada agar kasus yang menimpa Holywings tak tejadi kembali.

Selain itu, Riza juga meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan tempat usaha secara lebih ketat. "Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring, lebih ketat lagi," ungkap dia.

Pernyataan Riza ini bertolak belakang dengan apa yang dia ucap beberapa hari lalu. Katanya, bisa saja Holywings kembali beroperasi setelah izinnya dicabut beberapa waktu yang lalu.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 28 Juni.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 27 Juni 2022 mengeluarkan keputusan untuk menutup, sekaligus mencabut izin operasional 12 outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Holywings disebut belum memenuhi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tujuan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk jasa maupun barang berdasarkan lapangan usaha.

Holywings disebut melanggar sertifikasi KBLI 56301, yaitu izin usaha bar yang berkonotasi dengan penghidangan minuman beralkohol dan makanan kecil di tempat usaha.

Disebutkan bahwa Holywings hanya memiliki sertifikat KBLI 47221. Sertifikasi ini berlaku untuk penjualan minuman beralkohol dengan cara take away, atau dibawa pulang bukan dikonsumsi di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Kedua belas outlet Holywings di Jakarta yang akhirnya ditutup Anies Baswedan adalah: Tanjung Duren, Kalideres, Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk (tiga outlet: Dragon, Tiger, dan Holywings), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Garrison Kemang, Gunawarman, Gatot Subroto (Pancoran).