Kenapa Sikap Pemprov Soal Cabut Izin Holywings dan ACT Berbeda? Ini Jawaban Wagub
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK VOI -Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemprov DKI Jakarta belum juga mencabut izin kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah mencuat dugaan kasus penyelewenagan donasi.

Sikap yang ditunjukan Pemprov DKI berbeda dengan penindakan kasus yang menimpa Holywings. Di mana, usai kasus promo alkohol, Pemprov DKI langsung memeriksa seluruh izin usaha dan mencabut izinnya dalam waktu berdekatan.

Riza menjelaskan, perbedaan ini disebabkan oleh penyidikan kasus ACT yang masih dilakukan oleh kepolisian. Sementara, saat izin Holywings dicabut, polisi telah menetapkan tersangka sebelumnya.

"Beda, ya. Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini (ACT) kan di kepolisian sendiri masih dalam proses," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli.

Saat ini, ditambahkan Riza, Pemprov DKI masih melakukan evaluasi, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) juga menunggu rekomendasi terkait perizinan kegiatan dari Dinas Sosial.

"Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk segera dicabut. Setelah rekomendasi masuk, akan segera diproses. Prinsipnya, ini semua sedang dalam proses," ucap Riza.

Dia menegaskan, ACT juga sudah tidak lagi bisa beroperasi mengumpulkan donasi setelah ada pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

"Kemensos sdh mengambil langkah pencabutan izin pengumpulannya. PPATK juga sudah memblokir rekening, ya. Jadi, prinsipnya ACT sudah tidak beroperasi lagi, sesungguhnya," tutur Riza.

Sebagai informasi, izin kegiatan operasional berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan ACT diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Izin Kegiatan beroperasi ACT dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.