JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tim itu berisi lima Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.
Untuk perkembangan pemeriksaan di kasus ini, penyidik sudah memeriksa delapan saksi. Dua di antaranya eks dan Presiden ACT, Ahyudin serta Ibnu Khajar.
Pemeriksaan mereka bahkan dilakukan secara maraton selama empat hari terakhir. Materi pemeriksaan mulai dari legalitas yayasan hingga pengelolaan dana.
"Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan," ungkap Ramadhan.
Kemudian, penyidik juga akan memepelajari hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, bukti dan petunjuk akan semakin jelas mengungkap dugaan tindak pidana.
"Meminta data keuangan dari rekening rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi. Dan Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT kini statusnya di tahap penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.