Tanpa Alasan, Istri Mardani Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Minta Kooperatif
Foto via Instagram mardani_maming

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mangkir dari panggilannya. Salah satu yang mangkir adalah istri Mardani Maming, Erwinda.

Erwinda harusnya diperiksa pada Rabu, 13 Juli kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa seorang ibu rumah tangga Nur Fitriani Yoes Rachman.

"Dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara PK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Ali mengingatkan para saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan untuk kooperatif. Praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak bisa jadi alasan bagi mereka untuk mangkir.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," tegasnya.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," sambung Ali.

Sebelumnya, ada tiga saksi yang juga mangkir pada pemeriksaan yang digelar Selasa, 12 Juli. Mereka adalah mantan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR), Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhmmad Bahruddin; dan seorang swasta, Andy Cahyadi.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.