JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aktivitas perusahaan pertambangan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Hal ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi yaitu mantan Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Novita Tanudjaja pada Selasa, 12 Juli.
Dia diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli.
Tak dirinci apa saja yang ingin diketahui penyidik dalam pemeriksaan ini. Hanya saja, KPK saat ini sedang mengusut kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA:
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.