KPK Bidik Aktivitas Keuangan di Perusahaan Tambang yang Diduga Terkait Suap Mardani Maming
Mardani H. Maming (Foto via Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan dari perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa ibu rumah tangga, Eka Risnawati pada Senin, 29 Agustus.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Eka diperiksa sebagai saksi dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktivitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan tersangka MM (mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Agustus.

Tak dirinci aktivitas keuangan yang dibidik KPK. Namun, Ali meyakini keterangan yang didapat penyidik dalam pemeriksaan itu akan menguatkan praktik rasuah yang diduga menyeret Mardani.

Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa saksi lain yaitu mantan Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Fadli Ibrahim. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memintanya untuk menjelaskan tugas dan fungsi pokoknya selama menjabat.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Mardini diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.