Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya sedang ziarah. Dia disebut butuh ketenangan rohani.

Hal ini disampaikannya usai KPK memasukkan kliennya sebagai buronan. Mardani, tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak kooperatif.

"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah. Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli.

Meski begitu, Denny mengatakan pihaknya belum berkomunikasi mengenai lokasi terbaru kliennya. Dia mengaku tak banyak menghubungi Mardani karena sibuk mengurus praperadilan yang tengah berlangsung.

"Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," tegasnya.

Lebih lanjut, Denny membantah jika kliennya disebut tak kooperatif. Kata dia, surat terkait ketidakhadiran Mardani pada panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan.

"Dalam panggilan pertama dan kedua, kami bersurat kepada KPK bahkan kemarin Senin pun kami bersurat. Pada intinya apa, kami minta semua pihak menghormati proses praperadilan," ungkapnya.

"Putusannya kan besok, jam 13.00 WIB. Jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," sambungnya.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli. Dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.