Izin Holywings Kemang Dibekukan Akibat Langgar Prokes, Wagub DKI: Walau Ada <i>Backing</i> di Belakangnya, Tetap Kami Tindak
Sanksi tutup sementara Holywings Kemang pada Minggu 5 September/DOK Satpol PP

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan menindak secara tegas kepada semua tempat usaha, mulai dari restoran hingga perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini menanggapi pemberian sanksi pembekuan izin usaha Holywings Kemang selama PPKM berlangsung atau selama masa pandemi karena telah melakukan pelanggaran berulang kali.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran, dan sebagainya. Mana pun kafe, restoran, perkantoran yang ada backing-nya tetap akan kami tindak," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 6 September.

Karerna itu, Riza mewanti-wanti semua tempat usaha untuk menaati aturan PPKM di Jakarta. Aturan tersebut mulai dari pembatasan kapasitas hingga jam operasional.

"Kami minta semua restoran, kafe, agar disiplin sekalipun ada pelonggaran. Meski dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas," ungkap Riza.

Sebagai informasi, pada malam ini Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Holywings Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan sanksi pembekuan izin usaha. Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.

Dengan adanya pembekuan izin, maka Holywings Kemang dilarang beroperasi sampai masa PPKM di Jakarta berakhir. Sementara, pemerintah akan terus menerapkan PPKM selama pandemi COVID-19 masih melanda.

Selain itu, Holywings Kemang juga akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 2 Tahun 2021.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan.