Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut pihaknya akan mendatangi Holywings Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan sanksi pembekuan izin usaha mulai malam ini.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.

Arifin menuturkan, dengan adanya pembekuan izin, maka Holywings Kemang dilarang beroperasi sampai masa PPKM di Jakarta berakhir. Sementara, pemerintah akan terus menerapkan PPKM selama pandemi COVID-19 masih melanda.

"Terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota DKI, Senin, 6 September.

"Ya selama Pandemi," tegas Arifin.

Selain itu, Holywings Kemang juga akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 2 Tahun 2021.

Pelanggaran protokol kesehatantersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Arifin menjelaskan alasan pihaknya tak langsung membekukan izin usaha Holywings Kemang saat memberi sanksi penutupan sementara.

Ia bilang, Pemprov DKI mesti mempersiapkan berkas administrasi untuk pembekuan usaha. Pemprov juga menelusuri riwayat pelanggaran protokol kesehatan Holywings Kemang. Ternyata, kafe tersebut sudah tiga kali melanggar.

"Kita perlu menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan pengendalian sanksi itu. Pengenaan pengawasan yang dilakukan Satpol PP ini kan semua jenjang yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan," jelas Arifin.

"Tadi siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings. Ternyata, di bulan Februari dan Maret lalu ada pelanggaran dan sudah ditindak," lanjutnya.