Singgung Pelanggaran Prokes Holywings Kemang, Luhut: Ini Harus Kita Hindari
Menko Marves Luhut Pandjaitan (DOK VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) menyinggung pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kafe Jakarta dalam beberapa hari lalu, yakni Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.

Luhut menganggap, kasus pelanggaran protokol kesehatan seperti ini harus dihindari. Hal ini ia sampaikan saat pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali secara virtual.

"Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari. Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari kedepan," kata Luhut, Senin, 6 September.

Luhut mengaku Jakarta saat ini memang mengalami penurunan kasus COVID-19. Namun, kondisi perbaikan penanganan pandemi di Ibu Kota bukan berarti menjadi dorongan untuk melakukan perayaan. Sebab, hal itu bisa meningkatkan kembali kasus COVID-19.

"Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," tutur Luhut.

Tak cuma kerumunan Holywings, Luhut menyebut pemerintah juga banyak menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan lainnya selama satu minggu terakhir.

"Pemerintah akan mengambil Langkah persuasif dalam penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas jika upaya-upaya persuasif diabaikan," ungkapnya.

DIketahui sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara kafe Holywings Kemang karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.

Pelanggaran tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

"Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis akun Instagram satpolpp.dki.

Holywings Kemang sebelumnya sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali. Jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya.