Bagikan:

JAKARTA -  Polisi menjadwalkan pemeriksaan manajer kafe Holywings Kemang berinisial JAS atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah status JAS menjadi tersangka.

"Rencana akan dipanggil mintai keterangan Rabu besok, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat, 17 September.

Belum diketahui hal yang bakal digali dalam proses pemeriksaan tersebut. Penetapan tersangka pun sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya, adanya barang bukti yang cukup dan keterangan saksi.

"Keterangan saksi sudah diperiksa 26 orang baik internal kemudian penyitaan CCTV dan pemeriksaan ahli," ujar Tubagus.

Sebelumnya, manajer Kafe Holywings Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes.

"Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari sidik ke lidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Dengan penetapan tersangka itu, JAS dipersangkakan dengan Pasal 216 dan juga 218 KUHP dan Pasal 14 UU RI tentang wabah penyakit menular.

Ada pun, pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.