Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan manajer kafe Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kerumunan.

Penetapan status tersangka ini karena Kafe Holywings Kemang sudah diberi sanksi sebelumnya. Sehingga, untuk pelanggaran ini diberi sanksi yang lebih tegas berupa pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat siaran pers pada Jumat, 17 September.

Seperti diketahui sebelumnya, kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang pada Sabtu, 4 September malam sempat viral. Berikut videonya: