JAKARTA - Manajer kafe Holywings Kemang berinisial JAS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tapi, sebelum pemeriksaan itu justru ada negosiasi.
"Hari ini saudara JAS ya manajer daripada Holywings untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Tapi, konteks negosiasi bukan hal negatif. Melainkan hanya terkait dengan waktu pemeriksaan. Sebab, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap JAS sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun JAS tidak bisa memenuhinya. Sehingga, meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
"Pagi tadi jam 10 undangannya, tapi yang bersangkutan menyampaikan akan hadir tetapi minta diulur waktunya jam 14.00 WIB," kata Yusri.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Yusri enggan berkomentar banyak ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pelanggaran prokes tersebut. Dia hanya menyatakan jika penyidik saat ini fokus dengan tersangka JAS.
"Nanti kita kan masih mendalami, yang satu dulu sebagai tersangka saudara JAS ini adalah pimpinan manajer di situ," tandas Yusri.
Sebelumnya, manajer Kafe Holywings Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes. Penetapan itu berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari sidik ke lidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS, manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.
Dengan penetapan tersangka itu, JAS dipersangkakan dengan Pasal 216 dan juga 218 KUHP dan Pasal 14 UU RI tentang wabah penyakit menular. Namun, JAS tak ditahan.
Alasan di balik JAS tak menjalani penahanan karena penyidik mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, ancaman pidana penjara kasus itu di bawah lima tahun.