Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada awal pekan depan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Gelar perkara yang akan datang mungkin di awal pekan depan bisa Senin atau Selasa. Kita bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat, 17 September.

Dalam gelar perkara nanti, kata Tubagus, penyidik akan menyoroti dua unsur pidana. Pertama mengenai penyebab kebakaran dan kedua soal jatuhnya korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan dari penyidik. Yang pertama adalah Pasal 187, 188 mengarah kepada awal timbulnya api kenapa dipakai 187, 188 nanti akan ditentukan unsur kesengajaannya dan lain sebagainya," ungkap Tubagus.

"Terus kemudian (Pasal) 359 akibat materilnya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Itu arah penyidikannya," sambungnya.

Sejauh ini, dalam proses penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Pemeriksaan itu untuk menguatkan persangkaan pasal dalam penetapan tersangka.

"Kemudian sudah dilakukan juga pemeriksaan ahli," kata Tubagus.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.

Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan di balik ini.