Bagikan:

JAKARTA - Usai gelar perkara pada Senin, 20 September, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang.

Tiga orang tersangka tersebut merupakan petugas Lapas yang berinisial RU, S, dan Y.

Hingga kini polisi masih dalami dugaan kesengajaan dalam peristiwa ini. Simak video penjelasan polisi terkait tersangka kebakaran Lapas Tangerang beserta pasal-pasal menjeratnya.