Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan unsur kesengajaan di balik kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Saat ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Yang ditemukan ini (Pasal) 359 KUHP, 188 dan 187 KUHP ini masih didalami terus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 20 September.

Dalam dugaan adanya unsur kesengajaan, kata Tubagus, penyidik masih membutuhkan bukti. Karenanya, penyidik belum bisa menetapkan tersangka pada unsur tersebut.

Sejauh ini, dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 53 saksi. Di mana, saksi itu terbagi menjadi tiga klaster yakni, pihak Lapas Kelas I Tangerang, narapidana di blok C2, dan saksi yang berdampingan.

"Sedangkan pasal 187 dan atau 188 KUHP. Masih dibutuhkan alat bukti lain," kata Tubagus.

Dia menegaskan tim penyidik terus berupaya dalam waktu dekat dapat mengungkap semuanya. Termasuk unsur kesengajaan.

"Di Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujar Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga oirang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membuka sel para korban.