Holywings Kemang Jadi Tempat Usaha Pertama yang Dapat Sanksi Pembekuan Izin Akibat Langgar Prokes
Pembekuan izin Holywings Kemang (Satpol PP)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Holywings Kemang karena melanggar protokol kesehatan berulang kali. Di Jakarta, Holywings Kemang menjadi tempat usaha pertama yang diberikan sanksi tersebut selama pandemi.

"Pembekuan izin ini yang pertama kali," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 6 September.

Arifin meminta semua pengelola kegiatan usaha mengambil pelajaran dari sanksi Holywings yang terletak di Jalan Bangka Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tersebut.

Selain itu, Arifin juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi tempat usaha di sekitarnya atas kepatuhan aturan selama PPKM. Sebab, ia mengaku jajarannya tak mungkin bisa mengawasi semua tempat dalam waktu yang bersamaan.

"Tidak akan mungkin semua kita jangkau karena berapa banyak restoran dan lain-lain. Kita juga bukan hanya awasi sektor usaha, tapi juga perkantoran, pasar, kita lakukan pengawasan," ungkap Arifin.

"Itu lah kenapa kita minta kepada semua masyarakat untuk sama-sama saling mengingatkan. Kalau ada pelanggaran yang berkaitan dengan prokes, laporkan melalui aplikasi JAKI," lanjut dia.

Sebagai informasi, pada malam ini Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Holywings Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan sanksi pembekuan izin usaha. Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.

Dengan adanya pembekuan izin, maka Holywings Kemang dilarang beroperasi sampai masa PPKM di Jakarta berakhir. Sementara, pemerintah akan terus menerapkan PPKM selama pandemi COVID-19 masih melanda.

Selain itu, Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 2 Tahun 2021.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan.