Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pelanggaean tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

"Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis akun Instagram satpolpp.dki, Senin, 6 September.

Diketahui, Holywings Kemang sebelumnya sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali. Jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ucapnya.

Satpol PP DKI lantas mengimbau kepada pemilik usaha di Jakarta untuk taat menjalani protokol kesehatan dalam membantu pemerintah guna memotong penyebaran kasus COVID-19.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Ibu Kota," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu malam lalu, terjadi kerumunan di Holywings Kemang. Pengunjung yang hadir melebihi kapasitas dan banyak di antaranya tidak mengenakan masker.

Sampai akhirnya, aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP DKI membubarkan semua pelanggan di Holywings Kemang saat melakukan operasi yustisi. Aparat meminta manajemen langsung menutup Holywings pada malam itu.

Secara aturan pada PPKM Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara, lokasi di ruang terbuka diizinkan dengab kapasitas 50 persen.

Lalu, 1 meja maksimal diisi oleh 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.