JAKARTA - Pegiat Media Sosial Denny Siregar menyindir Satpol PP DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi penutupan 3x24 jam terhadap Kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan menyusul kerumunanan pada Sabtu, 4 September lalu.
Bagi Denny, eksekusi penutupan kafe pada hari Senin, Selasa dan Rabu tidak berimbas apa-apa dalam membatasi kerumunan masyarakat ibu kota. Sebab, pengunjung biasanya ramai di hari menjelang weekend alias Kamis, Jumat hingga Sabtu.
"Ditutupnya Senin, Selasa, Rabu..Ya gak ngaruh. Wong rame2nya pas Kamis, Jumat, ma Sabtu. Ngelawak nih Pak Satpol," cuit Denny di Twitter pribadinya, @dennysiregar7 dikutip Senin, 6 September.
Menurut Denny, ringannya hukuman ini jelas tidak memberikan efek bagi kafe, restoran hingga nigh club lain dalam menekan kerumunan pengunjung. Bisa saja, tempat hiburan yang dimaksud santai beroperasi.
"Di jakarta semua bisa dinegosiasikan. Asal ada saling pengertian..Kalau nanti ada apa2, tinggal salahkan Jokowi aja," tegas Denny.
Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel sementara akibat melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3. Tempat usaha tersebut membiarkan adanya kerumunan dan melanggar batas waktu operasional.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Holywings Kemang tak cuma diberi sanksi penutupan sementara. Kafe yang menjadi tempat kumpul anak muda tersebut juga dikenakan denda.
"Sementara (Holywings Kemang) ditutup 3 hari. Selain penutupan, ada denda tentu di situ ya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 6 September.
Pemberian sanksi pada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
BACA JUGA:
Jika ditemukan pelanggaran pertama, tempat usaha diberikan teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.
Lalu, ika masih mengulangi pelanggaran setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Bagi tempat usaha yang tidak melaksanakan penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau
pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM atau pejabat yang berwenang.
Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3. Pelanggaran tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.
"Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis akun Instagram satpolpp.dki.
Holywings Kemang sebelumnya sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali. Jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya.