Holywings Kemang Langgar Prokes, Anies Baswedan: Ini Mengkhianati Jutaan Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan tak cuma sekadar melanggar aturan, namun juga membahayakan nasib warga Jakarta.

Anies menuturkan, suatu kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi selama pandemi oleh pemerintah harus melindungi pengunjung dan melindungi warga Jakarta. Karena itu, ketika ada pelanggaran di Holywings Kemang tak bisa ditoleransi.

"Ketika ada pelanggaran seperti kasus Holywings, jangan dipandang, oh ini melanggar Pergub, ini melanggar Perda, bukan. Ini mengkhianati jutaan orang selama berbulan-bulan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September.

Ia menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan pada suatu kegiatan membahayakan dua aspek, yakni kesehatan dan perekonomian warga Jakarta.

Bila tempat-tempat seperti Holywings melanggar aturan, itu menjadi menakutkan bagi seluruh pelaku ekonomi. Sebab, dari situ akan menimbulkan potensi penularan COVID-19. Bukan mustahil kasus COVID-19 akan kembali melonjak dan pemerintah akan kembali melakukan rem darurat.

"Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja. Setengah mati di rumah, lalu kemudian tempat ini fasilitasi, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ungkap Anies.

"Karna itu, kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai. Karena Anda sudah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas persoalan ini," lanjutnya.

Sebagai informasi, pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.

Dengan adanya pembekuan izin, maka Holywings Kemang dilarang beroperasi sampai masa PPKM di Jakarta berakhir. Sementara, pemerintah akan terus menerapkan PPKM selama pandemi COVID-19 masih melanda.

Sementara itu, kasus kerumunan sudah naik ke penyelidikan di Polda Metro Jaya. Ada 4 orang manajemen Holywings yang diperiksa. Kemungkinan, Polda Metro akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut.