JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor wilayah DKI Jakarta berencana menggelar konvoi di sekitar lokasi kafe Holywings. Konvoi disebut sebagai bentuk protes terhadap promosi Hollywings yang menggratiskan minuman beralkohol kepada pemilik nama Muhammad.
"Kami akan konvoi sama kader-kader Ansor dan banser DKI Jakarta untuk memastikan bahwasanya tidak ada lagi penistaan atau mungkin ya kita nggak tahu kan walaupun sudah dihapus kita gatau apa yang terjadi di dalam (Holywings, red)," ujar Wakil Ketua Umum Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Sofyan Hadi, kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.
Rencananya, konvoi itu akan dilakukan pada hari ini. Titik aksi nantinya di seluruh kafe Holywings mulai dari Gatot Subroto, Senayan hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam konvoi nanti, Sofyan memastikan tidak akan anarkis. Bahkan, tak sampai menggeruduk tempat hiburan malam itu.
"Nanti sore ini pasca jumatan kami akan konsolidasi memastikan titik mana yang akan kita konvoi bersama. Insyaallah nggak anarkis lah, konvoi aja. Nggak sampai gerebek. Mudah-mudahan nggak ada penggerebekan," ungkapnya.
Mengenai izin konvoi, pihaknya sudah membuat pemberitahuan konvoi ke pihak Kepolisian. Sehingga, aksi yang akan dilakukan sesuai aturan.
Di sisi lain, Sofyan juga menyebut sudah berupaya membuat laporan polisi soal promo Hollywings ke Bareskrim Polri. Hanya saja, pelaporan itu ditolak dengan alasan sudah ada pelapor lain yang melaporkan hal serupa di Polda Metro Jaya.
Alasan pelaporan itu karena Hollywings mencatut nama Muhammad dalam promonya. Padahal, nama itu merupakan kebanggaan umat Muslim. "Laporan saya ngga diterima karena ada pelapor lain," kata Sofyan.
Sebagai informasi, Hollywings Indonesia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama butut promo menggratiskan minuman beralkohol kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.
Pelaporan itupun telah diterima oleh Polda Metro Jata. Pelaporan itu teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Sehingga, manajemen Holywings Indonesia diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
BACA JUGA:
Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Promosi itupun menjadi perhatian karena viral di media sosial. Hingga akhirnya, unggahan mengenai promosi itu dihapus.