Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklarifikasi soal kekhawatiran masyarakat yang merasa harus mengubah dokumen kependudukannya karena nama jalan di domisili mereka diubah menjadi nama tokoh Betawi.

Anies menegaskan, meskipun puluhan nama jalan kini diganti menjadi tokoh Betawi, masyarakat tidak perlu langsung mengganti dokumen kependudukan mereka karena masih bisa menggunakan alamat yang lama.

Sementara, jika warga setempat memiliki keperluan tertentu dalam mengurus atau mengubah dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, KK, STNK, hingga BPKB, maka alamat tersebut baru dilakukan penggantian sesuai nama jalan yang baru.

"Nama yang masih ada sekarang masih berlaku. Ketika melakukan pembaharuan, nanti bisa diganti, atau mendatangi, bisa diganti," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Juni.

Anies menegaskan, dalam merencanakan perubahan nama jalan ini, Pemprov DKI telah berkonsultasi secara matang terkait dampak perubahan dokumen kependudukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian.

Konsultasi ini dilakukan agar warga sebisa mungkin tak direpotkan dalam pergantian nama jalan menjadi nama tokoh Betawi tersebut.

"Ini proses yang biasa saja. Jadi ini antinya ketika ada kepengrusan (dokumen kependudukan), langsung akan dilakukan penyesuaian namanya (jalannya). Jadi, insyaallah tidak akan membebani," jelas Anies.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah puluhan nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Selain jalan, nama tokoh Betawi juga diabadikan pada gedung dan kampung (zona).

Terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan rincian 8 ruas jalan di Jakarta Pusat, 1 ruas jalan di Jakarta Utara, 2 ruas jalan di Jakarta Barat, 4 ruas jalan di Jakarta Selatan, 5 jalan di Jakarta Timur, 2 jalan di Kepulauan Seribu, 5 gedung di 5 wilayah kota, dan 5 zona di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan.

Kebijakan pergantian nama Jalan Budaya menjadi nama tokoh Betawi yakni Jalan Entong Gendut di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, rupanya dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, dengan adanya kebijakan pergantian nama jalan, malah justru memberatkan warga yang berdomisili di Jalan itu. Warga keberatan karena mereka menganggap semua administrasi kependudukan seperti KTP, KK, SIM, STNK, BPKB dan berbagai surat berharga lainnya pasti ikut berubah.