Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan pergantian nama Jalan Budaya menjadi nama tokoh Betawi yakni Jalan Entong Gendut di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, rupanya dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, dengan adanya kebijakan pergantian nama jalan, malah justru memberatkan warga yang berdomisili di Jalan itu. Warga keberatan karena semua administrasi kependudukan seperti KTP, KK, SIM, STNK, BPKB dan berbagai surat berharga lainnya pasti ikut berubah.

Selain itu, proses pergantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut tanpa melalui musyawarah dengan warga sekitar.

Ketua RT 04 RW 05 Cililitan, Kramat Jati, Kamal, mengatakan, masalahnya bukan karena konteks nama Jalan yang diganti, tapi dampak ke pengurusan berkas data diri warganya.

"KTP berubah, SIM berubah, KK berubah, STNK berubah, BPKB berubah, itu pasti berubah dan butuh waktu dan biaya tentunya mengurus hal itu," kata Kamal, Rabu, 22 Juni.

Kamal menyatakan, warganya kerap menanyakan hal tersebut kepadanya. Namun ia belum bisa menjawab terkait hal itu, karena dirinya pun tidak mengetahui akan pergantian nama Jalan tersebut yang tanpa sepengetahuannya juga warganya sudah diresmikan secara tiba-tiba.

"Jalan Budaya ini kan ada dua kelurahan, Cililitan sama Batu Ampar, Batu ampar itu sudah mengajukan keberatan sudah ditanda tangan juga sama seluruh warga, kalau Cililitan masih mengumpulkan tanda tangan terkait keberatan hal tersebut," paparnya.

Dia berharap Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, bisa mendengar kemauan warga dan mencari solusinya atas persoalan tersebut.

"Berharap ya pemerintah bisa melihat ke ranah itu, karena kita tidak keberatan dengan istilah nama, akan tetapi dibantu kejelasan dan keringanan pengurusan agar tidak mengeluarkan uang dan waktu untuk kepengurusan," jelasnya.

Disamping itu, warga pun tidak menyalahkan kebijakan meresmikan nama jalan tersebut yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Namun warga kecewa karena tidak diajak musyawarah terkait persetujuan pergantian nama jalan.

"Tidak ada pemberitahuan itu musyawarah, ya rembuk warga gitu, minimal ke RT atau RW jadinya yang salah itu yang mengusul," ucapnya.

Ditambahnya, Kamal merasa yakin langkah prosedural yang dilakukan jajaran pengurus peresmian nama Jalan ini pastinya tidak instan.

"Karenanya proses dari usul ke DKI 1 pasti panjang, lurah dulu, camat, dulu, walikota, sesuai prosedur gitu, gak mungkin sehari dua hari urus itu, ini tiba - tiba langsung saja di sahkan, tau - tau terpasang saja nama jalan," sesalnya.