Alamat KTP Berubah, Apakah Harus Ganti STNK?
Ilustrasi STNK dan BPKB (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diharuskan untuk menyamakan data yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data yang tertera di e-KTP. Penyamaan dilakukan pada nama hingga alamat. Lalu jika alamat KTP berubah apakah harus ganti STNK?

Alamat KTP Berubah Apakah Harus Ganti STNK

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), di setiap pembelian kendaraan bermotor baik baru maupun bekas pakai orang lain, perlu dilakukan balik nama kendaraan.

Balik nama kendaraan perlu dilakukan agar data pemilik kendaraan yang tercatat di kantor Samsat sama dengan data pemilik asli kendaraan yang beredar. Dengan demikian proses yang berkaitan dengan pembayaran pajak mobil atau motor, pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) wajib pajak (WP) juga lebih mudah. Dengan demikian data yang pemilik yang dimaksud termasuk nama, alamat, dan informasi pribadi lainnya.

Sehingga saat melakukan kegiatan yang bersangkutan dengan administrasi kendaraan, pemilik bisa membuktikan kepemilikan lewat identitas KTP atau Kartu Keluarga (KTP).

Cara Mengubah Alamat STNK Sesuai KTP

Perlu diketahui bahwa pembaruan alamat di BPKB dan STNK mempertimbangkan apakah alamat baru berbeda dengan alamat asal atau tidak. Pasalnya, jika alamat baru dan alamat lama berbeda maka pemilik kendaraan harus melakukan mutasi masuk.

Dikutip dari situs Samsat Sleman, mutasi masuk kendaraan bermotor adalah pendaftaran kendaraan ke Samsat sesuai dengan alamat baru pemilik kendaraan. Proses ini merupakan lanjutan dari cabut berkas yang dilakukan dari Samsat sesuai alamat sebelumnya ke Samsat sesuai alamat baru yang secara administrasi berbeda wilayah.

Mutasi kendaraan sendiri adalah proses registrasi ulang yang dalam prosesnya, data pemilik kendaraan yang tercantum di STNK akan disamakan dengan data di KTP. Proses mutasi dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya adalah perpindahan alamat.

Cara ubah alamat STNK sesuai KTP baru adalah dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres lalu ajukan permohonan BPKB baru. Setelah itu pemilik baru bisa mengajukan permohonan STNK baru di Samsat. Syarat mutasi masuk untuk ganti alamat adalah sebagai berikut.

  • Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan.
  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)
  • Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan)
  • Semua Berkas difotocopi Rangkap 2
  • Dokumen Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal ( Bendel Dokumen Mutasi)

Alur Mutasi Masuk Kendaraan

Masyarakat yang berencana melakukan mutasi masuk kendaraan di Samsat sesuai domisili baru disarankan untuk mengetahui alurnya yakni sebagai berikut.

  1. Cek fisik di Samsat tujuan, setelah itu kembali ke Samsat alamat asal untuk melakukan pencabutan berkas sekaligus mengajukan mutasi keluar.
  2. Setelah berkas tercabut, pemohon mendatangi Samsat tujuan menuju Layanan BPKB. Di proses ini pemilik kendaraan harus mendapatkan pengesahan hasil cek fisik. Setelah itu pemohon akan mendapat tanda terima pendaftaran mutasi masuk. Biasanya pemohon harus menunggu beberapa hari sesuai instruksi.
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang diberlakukan
  4. Pemohon diharuskan menuju Loket Cek Fisik dan Loket Formulir STNK di Samsat tujuan untuk melakukan pengesahan hasil Cek Fisik sekaligus mengambil formulir permohonan STNK baru.
  5. Setelah formulir permohonan STNK terisi, daftarkan mutasi masuk agar mendapat STNK dan Plat Nomor Baru.
  6. Pemohon akan menerima tanda terima pendaftaran. Selain itu pemohon harus menunggu beberapa hari hingga STNK dan plat nomor jadi.
  7. Pemohon harus membayar bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK dan TNKB. Jangan lupa serahkan tanda terima pendaftaran ke petugas.
  8. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan mendapatkan STNK baru Plat Nomor baru.

Selain alamat KTP berubah apakah harus ganti STNK, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Terkait