Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor berupa roda empat bisa melakukan pergantian warna body, namun keterangan warna kendaraan di STNK mobil juga harus diganti. Hal itu dilakukan agar pemilik tidak dikenai sanksi berupa tilang terutama saat razia dilakukan. Lalu, berapa biaya ganti warna STNK mobil?

Biaya Ganti Warna STNK Mobil

Dikutip dari situs resmi Polri, pemilik kendaraan mobil yang ganti warna harus mengganti pula STNK dan BPKB agar tak dikenai sanksi lalu lintas. Penggantian warna kendaraan sendiri sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di aturan tersebut dikatakan bahwa penerbitan BPKB baru bagi kendaraan mobil adalah Rp375 ribu. Sedangkan penerbitan STNK baru adalah sebesar Rp200 ribu. Pemilik dikenakan Rp50 ribu untuk pengesahan STNK.

Terkait perubahan warna, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Jika perubahan warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli body mobil sebagaimana data yang tercantum dalam STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan tidak diwajibkan untuk mengurus pergantian warna mobil. Namun jika melakukan pergantian maka pemilik mobil harus melakukan registrasi kendaraan lagi yang artinya di dalam proses tersebut terdapat penerbitan BPKB dan STNK terbaru.

Mobil yang telah berubah warna harus dibawa ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik mobil. Pemilk juga harus mengisi formulir dan melakukan cek fisik. Setelah itu hasil bukti cek fisik akan dilampirkan bersamaan dengan formulir dan dokumen lain yang dibutuhkan ke bagian loket registrasi.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan secara umum adalah sebagai berikut.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  • Surat keterangan bermaterai dan SIUP
  • NPWP dari bengkel yang mengubah warna

Pastikan bahwa bengkel yang melayani pengecetan ulang memiliki SIUP dan NPWP karena dua dokumen tersebut dibutuhkan saat proses registrasi.

Selain terkait biaya ganti warna STNK mobil, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.