Bagikan:

YOGYAKARTA – Setiap lima tahun, plat nomor pada sepeda motor harus diganti dan diperbarui. Penggantian tersebut dilakukan bersamaan dengan pajak yang diurus di Samsat tempat motor terdaftar. Persyaratan ganti plat motor sendiri mencakup dokumen surat kendaraan dan identitas pemilik. Untuk lebih jelasnya simak artikel berikut ini.

Persyaratan Ganti Plat Motor

Dilansir dari situs Samsat Sleman, syarat pajak 5 tahunan sekaligus ganti plat motor adalah harus menyiapkan beberapa dokumen yakni sebagai berikut.

  1. lembar Kartu indentitas diri, pada perorangan bisa berupa KTP/ SIM/KK/Paspor asli dan 2 lembar fotokopi. Sedangkan untuk instansi maupun badan usaha bisa melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan dengan ditujukan ke Kasatlantas Polresta Sleman.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan 2 lembar fotokopinya
  3. BPKB asli beserta fotocopian, atau bisa menggunakan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB
  4. Membawa kendaraan yang sesuai dengan STNK dan BPKB untuk pemeriksaan fisik.

Cara Ganti Plat Nomor Motor

Setelah syarat-syarat terpenuhi, pemilik kendaraan bisa segera membawanya ke Samsat dimana kendaraan didaftarkan. Berikut ini langkah-langkah ganti plat nomor sekaligus pajak 5 tahunan.

  • Kunjungi Samsat lalu antarkan sepeda motor ke bagian cek fisik, lakukan pendaftaran di loket pengecekan fisik kendaraan
  • Petugas akan melakukan pengecekan dengan menggesek nomor mesin
  • Setelah hasil cek fisik diserahkan, silakan daftar ke loket formulir permohonan STNK Baru sambil menyerahkan berkas persyaratan sekaligus ambil nomor antrian
  • Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil lalu ikuti prosedur
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda akan dipanggil untuk ambil STNK baru
  • Datangi loket TNKB untuk ambil plat motor yang telah diperbarui.

Itulah informasi terkait persyaratan ganti plat motor. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.