Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Selasa 19 Oktober.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB pada sejumlah titik sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Semi Karawaci Kota Tangerang.

7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug.

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.

9. Ciputat di Ruko Bintaro Sektor 3A & Pamulang Square Ciputat.

10. Kelapa dua di Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok.

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.