JAKARTA - Polisi menegaskan ada sanksi pidana di balik persoalan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan. Aturan yang dilanggar terkait Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.
"Ya jelas ada UU karantina ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.
Dalam kasus ini tak hanya Rachel Vennya yang diduga melanggar aturan tersebut. Sebab, saat melarikan diri dari karantina selebgram itu disebut bersama kekasih dan manajernya.
Karenanya dalam proses penyelidikan semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai keteranagan.
"Ya nanti semuanya," kata Yusri.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya pada, Kamis, 21 Oktober terkait kasus kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan. Polda Metro Jaya menegaskan mengusut tuntas kasus hukum selebgram Rachel Vennya.
“Hari ini sudah kita layangkan surat undangan klarifikasi tehadap saudari RV, kita jadwalkan hari Kamis untuk hadir hari Kamis,” kata Yusri.
BACA JUGA:
Yusri kembali menekankan instruksi langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menegaskan pengusutan tuntas kasus kaburnya Rachel Vennya dari masa karantina yang diwajibkan bagi mereka yang kembali ke Indonesia dari luar negeri.
“Tadi pak kapolda menyampaikan usut secara tuntas. Bahkan satgas akan kita bentuk bersama-sama untuk mengawasi karantina karena dampaknya yang memang sangat-sangat berbahaya,” kata Yusri
selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.
Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.