JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya menyatakan kesiapan menjalani proses hukum kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Dalam pemeriksaan bersama kekasihnya, Salim Nauderer, Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh polisi.
“Semua kita kooperatif dan kita komitmen menyelesaikan ini secara cepat,” kata pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.
Apa isi materi pertanyaan dalam pemeriksaan, pengacara Rachel Vennya menolak membeberkan. Pengacara hanya menegaskan akan kooperatif termasuk bila ada panggilan pemeriksaan lanjutan dari Polda Metro Jaya.
“(Pertanyaan) seputar kronologis dan lain-lain, ada 35 pertanyan untuk rachel. Selanjutnya kita menunggu panggilan dari pihak kepolisian,” kata dia.
Rachel Vennya yang keluar sekitar pukul 22.51 WIB tak banyak bicara. Dia hanya meminta maaf atas kegaduhan karena kasus kabur karantina.
“Saya dan Salim (Salim Nauderer) ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang sudah meresahkan masyarakat. Kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Rachel Vennya.
BACA JUGA:
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.
Sedangkan polisi menyatakan bakal langsung melakukan gelar perkara kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang diduga melanggar aturan terkait protokol kesehatan (prokes). Gelar perkara baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.
Gelar perkara itu untuk menentukan adanya tidaknya unsur pidana. Jika memang terpenuhi unsur pidana, maka status kasus itu akan ditingkatkan menjadi ke penyidikan.
Ada dua aturan yang diduga dilanggar Rachel Vennya yakni Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan. Di mana, ada sanksi pidana penjara dalam aturan tersebut.
"Ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan Pasal persangkaan di pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri.