Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya terus menujukan konsistensinya untuk tutup mulut selama berjalannya proses hukum aksi kaburnya dari Wisma Atlet Pademangan. Padahal, sebelumnya sempat mengklaim tak pernah menjalani karantina.

Aksi bungkam Rachel Vennya diperlihatkan sejak awal menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Mulai saat tiba, wanita itu sama sekali tak mengucap sepatah kata pun.

Meski usai menjalani pemeriksaan, Rachel sempat menyampaikan pernyataannya. Di mana, dia meminta maaf dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

Sikap serupa tetap ditunjukan Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan kedua, pada Senin, 1 November. Di mana, status kasus dari aksi kaburnya itu telah naik ke tingkat penyidikan.

Sedari datang di Polda pada pukul 08.53 WIB hingga pemeriksaan rampung pada 15.15 WIB, tak ada sepatah kata yang menjelaskan soal kasus tersebut. Dia tetap bungkam seribu bahasa.

Hanya saja, Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut dalam pemeriksaan itu penyidik mempertanyakan 38 pertanyaan. Semua berkaitan dengan kronologi aksi kabur kliennya.

"Iya ada (soal kronologi)," ujar Indra

Namun, Indra menyebut tak ada materi pernyataan yang baru dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik aja mengulang pertanyaan yang sudah sempat ditanyakan saat status kasus itu di tahap penyelidikan.

"Pengulangan aja. Sebelumnya kan penyelidikan sekarang penyidikan," kata Indra.

Kenapa Memilih Diam?

Bungkamnya Rachel Vennya pun memunculkan banyak dugaan. Salah satunya karena mengalami tekanan akibat aksinya yang berjung pidana.

Tapi, Indra membantahnya. Dia menyebut tak berkomentar adalah hak kliennya. Terlebih, Rachel pun tak mengalami tekanan mental.

"Alhamdulillah baik," kata Indra.

Namun, ketika disinggung mengenai perilaku kliennya yang menghapus sementara akun Instagramnya sehingga dianggap mengalami tekanan mental, Indra menyebut tak mengetahuinya

Sebab, selama pertemuannya dengan Rachel, tidak tampak perilaku dari kliennya yang mencerminkan mengalami tekanan mental.

"Ya enggak tahu lah ya kalau itu," ungkap Indra

Bahkan, Indra juga menyebut perilaku kliennya itu tak berubah meski sudah mengetahui ada ancaman pidana 1 tahun pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Dia justru menyatakan Rachel tetap menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah (mengetahui ancaman pidana)," singkat Indra.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina.