Bagaimana Kondisi Mental Rachel Vennya Selama Menjalani Proses Hukum? Begini Jawaban Pengacara
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya disebut telah mengetahui ancaman pidana dari aksinya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Di mana, dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Rachel terancam pidana 1 tahun penjara.

"Sudah (mengetahui ancaman pidana)," ujar pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja kepada wartawan, Senin, 1 November.

Di sisi lain, Indra menyebut kliennya tidak mengalami tekanan mental akibat kasus tersebut. Walaupun, Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

"Alhamdulillah baik," kata Indra.

Namun, ketika disinggung mengenai perilaku kliennya yang menghapus sementara akun Instagramnya sehingga dianggap mengalami tekanan mental, Indra menyebut tak mengetahuinya

Sebab, selama pertemuannya dengan Rachel, tidak tampak prilaku dari kliennya yang mencerminkan mengalami tekanan mental.

"Ya enggak tahu lah ya kalau itu," singkat Indra.

Rachel Vennya telah rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Dalam pemeriksaan, selebgram itu dicecar puluhan pertanyaan.

Pantauan VOI, Rachel Vennya diperiksa selama 6 jam. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berakhir hingga pukul 15.15 WIB.

Rachel Vennya seolah tetap pada pendiriannya. Sebab, sejak pertama kali diperiksa hingga saat ini, dia bungkam seribu bahasa meski terus dicecar pertanyaan.

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut dalam pemeriksaan itu penyidik mempertanyakan 38 pertanyaan. Semua berkaitan dengan kronologi aksi kabur kliennya.

"Iya ada (soal kronologi)," ujar Indra