JAKARTA - Polisi memulai rangkaian proses penyelidikan terkait persoalan Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Dalam rangkaian proses penyelidikan, polisi sudah menjadwalkan agar selebgram itu diperiksa. Rencananya, Rachel Vennya bakal dimintai keterangan pada pekan ini.
"Pemeriksaannya hari Kamis ya. Rabu ternyata libur tanggal merah. Jadi hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Oktober.
Selain itu, dalam proses pencarian informasi, polisi tak hanya memeriksa Rachel Vennya. Sebab, ada dua nama yang bakal dimintai keterangan dalam persoalan tersebut.
"Iya (betul dipanggil tiga orang itu). Tapi suratnya kepada Rachel Vennya saja," katanya.
Dimulainya proses penyelidikan persoalan ini pun setelah Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
Alasannya, Rachel Vennya merupakan warga sipil. Sehingga, tindakan kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet kepada Kepolisian.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta,
Di sisi lain, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," ujar Herwin
Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
BACA JUGA:
Pelanggaran Aturan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut tindakan Rachel Vennya merupakan pelanggaran aturan. Bahkan ada ancaman sanksi yang bisa menjeratnya.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan karantina, dapat kenakan sanksi Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," kata Wiku di Jakarta, Kamis, 14 Oktober.
Bila melihat aturan yang dimaksud, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 juta.
Sementara, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Wiku memastikan bahwa proses hukum yang menimpa Rachel sedang berjalan. "Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," ungkap Wiku.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," kata Wiku mengakhiri.