JAKARTA - 5 Oktober lalu, saat memimpin upacara peringatan HUT ke-76 TNI di Istana Merdeka. Presiden Jokowi melemparkan pujian kepada jajaran TNI dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Kata presiden kala itu, keberhasilan Indonesia bisa menekan habis kasus aktif, tak lepas dari peran serta TNI.
"Keberhasilan kita dalam menangani pandemi COVID-19 ini tidak terlepas dari peran besar TNI," tegasnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bayang-bayang pandemi COVID-19 masih menyelimuti Tanah Air.
"Bila diibaratkan sebagai perang, melawan virus COVID-19 saat ini seperti dalam perang yang berlarut-larut, perang yang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, mental, dan semangat juang," tegasnya.
Tak sampai sebulan setelah pujian itu keluar dari mulut Jokowi, oknum TNI sendiri yang mencorengnya. Selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, usai pulang dari AS. Rachel Vennya kabur dibantu oknum TNI.
BACA JUGA:
“Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober.
Penyelidikan dimulai dari bandara sampai dengan Wisma Atlet. Ditemukan fakta Rachel Vennya kabur dibantu oknum TNI mulai dari proses di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” sambung Kapendam.
Padahal sesuai aturan, mereka yang mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri.
”Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” jelas Kapendam Jaya.