Kapendam Jaya: Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet
Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Bagikan:

JAKARTA - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menegaskan selebgram Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet usai pulang dari AS. Rachel Vennya dibantu oknum TNI mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga akhirnya heboh di jagat media sosial soal kaburnya Rachel Vennya.

”Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” jelas Kapendam Jaya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober. 

Kodam Jaya melakukan penyelidikan setelah viral berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Penyelidikan dimulai dari bandara sampai dengan Wisma Atlet. Ditemukan fakta Rachel Vennya kabur dibantu oknum TNI mulai dari proses di Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” sambung Kapendam.

Padahal sesuai aturan, mereka yang mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri.

Karena itu, atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. 

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 mengeenai karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri.