Bagikan:

JAKARTA - Oknum TNI yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan ramai dibahas netizen di Twitter. Ini bermula dari unggahan meme akun @stfyyy**** pada Kamis, 14 Oktober kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat, 20 Oktober, meme itu telah di Retweet sebanyak 5.557 dengan 23 ribu suka.

"Rachel Vennya wkt dibantu TNI buat keluar karantina," tulis akun dikutip VOIDalam meme terlihat oknum TNI mengenakan seragam khas hijau tengah menggendong Rachel. Rachel Vennya tampak mengenakan daster dengan mata agak melihat ke atas sambil melingkarkan tangna memeluk oknum TNI.

"Rame..takut woe. Weee udahhh. Aku takut kena sembahyang. eh Kok sembahyang, syambara..wkwkwkkwkw," cuit akun ini lagi.

"Wkwkwk, ketawa bgtttt untung aja gak di gendong sama kapten RI," balas warganet.

Kaburnya Rachel dibantu oknum TNI juga mendapat atensi dari Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Dia menegaskan selebgram Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet usai pulang dari AS.

Rachel Vennya dibantu oknum TNI mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga akhirnya heboh di jagat media sosial soal kaburnya Rachel Vennya.

”Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” jelas Kapendam Jaya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober.

Selebgram Rachel Vennya terbukti kabur saat masih menjalani karantina selama 3 hari di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari Amerika Serikat.

Usai kabar ini terkonfirmasi benar, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut ada ancaman sanksi yang bisa menjerat Rachel atas perbuatannya.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan karantina, dapat kenakan sanksi Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," kata Wiku di Jakarta, Kamis, 14 Oktober.

Bila melihat aturan yang dimaksud, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 juta.

Sementara, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.