JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya terbukti kabur saat masih menjalani karantina selama 3 hari di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari Amerika Serikat.
Usai kabar ini terkonfirmasi benar, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut ada ancaman sanksi yang bisa menjerat Rachel atas perbuatannya.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan karantina, dapat kenakan sanksi Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," kata Wiku di Jakarta, Kamis, 14 Oktober.
Bila melihat aturan yang dimaksud, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 juta.
Sementara, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Wiku memastikan bahwa proses hukum yang menimpa Rachel sedang berjalan. "Satgas menjunjung tinggi penerpan aturan yang berlaku dan menegakan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakaat," ungkap Wiku.
BACA JUGA:
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Jangan melanggar karena akan dikenakan sanski yang tegas," lanjutnya.
Seperti diketahui, kabar Rachel Vennya kabur dari karantina yang beredar di media sosial beberapa hari ini akhirnya terungkap. Ternyata, Rachel Vennya terbukti kabur saat masih menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat.
Awalnya, kabar ini beredar setelah salah satu akun Instagram bernama @_melatiintaan menulis komentar tentang sang selebgram. Akun ini mengaku sebagai salah satu petugas input data di Wisma Atlet Kemayoran.
Menurutnya, Rachel diharuskan menjalani karantina selama delapan hari namun ternyata Rachel hanya menjalankan selama tiga hari.
"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @_melatiintaan pada 8 Oktober 2021.
Sampai akhirnya otoritas buka suara. Lewat keterangan tertulisnya, kemarin, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra membeberkan fakta bahwa Rachel Vennya bisa kabur dari Wisma Atlet karena dibantu oleh oknum TNI.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin.