Sinyal Polisi Bakal Turun Tangan Usut Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet
Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi seolah memberi tanda bakal turun tangan menangani persoalan kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Sebab, polisi mulai mengkaji permasalahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pengkajian permasalahan ini untuk memutuskan langkah yang akan dilakukan. Semisal memproses secara pidana atau lainnya.

"Sampai sekarang, masih kita analisa dulu seperti apa, apakah masih di bawah kewenangan satgas apa perlu penegakan hukum atau apa nanti kita kaji dulu," ujar Tubagus kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Namun, ketika dipertegas mengenai tindakan penegakan hukum, Tubagus kembali menegaskan soal perlu dicermatinya kewenangan penindakan terkait dengan Satgas COVID-19. 

“Kita masih pelajari dulu. Belum ada tindakan hukum, dari kita belum ada, andai kita ini orangnya jelas kok. Kita mesti klarifikasi dulu ke beberapa pihak ya,” sambung dia. 

Menambahkan, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan berdasarkan hasil koordinasi sementara persoalan itu masih dalam kewenangan Satgas COVID-19. Sehingga, langkah penyelidikan belum dilakukan.

"Itu masih dalam penanganan Satgas," ujarnya.

"Artinya menungu hasil penyelidikan Satgas," sambung Guruh.

Jika proses penyelidikan dari Satgas COVID-19 telah rampung, lanjut Guruh, barulah pihaknya memulai proses pencarian petunjuk dan informasi. Terutama, guna mencari ada tidaknya pelanggaran pidana.

Sejauh ini, hal yang telah dilakukan masih sebatas koordinasi. Sehingga, proses penyelidikan akan berjalan sesuai aturan.

"Iya nanti kalau ada pelanggaran pidana polisi yang ini. Masih koordinasi dari satgas," singkat Guruh.

Ancaman Pidana

Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut ada ancaman sanksi yang bisa menjerat Rachel atas perbuatannya.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan karantina, dapat kenakan sanksi Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," kata Wiku di Jakarta, Kamis, 14 Oktober. 

Bila melihat aturan yang dimaksud, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 juta.

Sementara, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Wiku memastikan bahwa proses hukum yang menimpa Rachel sedang berjalan. "Satgas menjunjung tinggi penerpan aturan yang berlaku dan menegakan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakaat," ungkap Wiku.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Jangan melanggar karena akan dikenakan sanski yang tegas," lanjutnya.

Sebagai informasi, kabar Rachel Vennya kabur dari karantina yang beredar di media sosial beberapa hari ini akhirnya terungkap. Ternyata, Rachel Vennya terbukti kabur saat masih menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat.

Awalnya, kabar ini beredar setelah salah satu akun Instagram bernama @_melatiintaan menulis komentar tentang sang selebgram. Akun ini mengaku sebagai salah satu petugas input data di Wisma Atlet Kemayoran.

Menurutnya, Rachel diharuskan menjalani karantina selama delapan hari namun ternyata Rachel hanya menjalankan selama tiga hari.

"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @_melatiintaan pada 8 Oktober 2021.

Sampai akhirnya otoritas buka suara. Lewat keterangan tertulisnya, kemarin, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra membeberkan fakta bahwa Rachel Vennya bisa kabur dari Wisma Atlet karena dibantu oleh oknum TNI.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin.