Komplotan Ilegal Akses Asal Sumatera Diringkus, Bobol Rp2 Miliar dari 14 Nasabah BTPN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus ilegal akses yang mencatut nama BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional). Di mana, 14 nasabah BTPN menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

"Dari 14 korban ini (kerugian) sekitar Rp2 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Kasus ilegal akses ini, kata Yusri, bermula ketika para korban yang mengeluh saldo rekening mereka terkuras habis. Sehingga membuat pengaduan kepada pihak bank.

"Para korban melaporkan dan membuat pengaduan terkait pengambilan akun jenius yang berakibat pindahnya rekening dia kepada tersangka ini," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Pengaduan itupun berlanjut dengan laporan polisi (LP). Sehingga, dengan dasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial O dan D di Sumatera Selatan. Tapi, masih ada dua orang yang masih diburu keberadaannya.

Dari penangkapan kedua pelaku itupun terungkap modus yang digunakan dalam aksi ilegal akses tersebut. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menelpon nasabah dan berpura-pura sebagai staf bank tersebut.

"Tersangka mengaku staf dari pada bank BTPN ini atau staf jenius," kata Yusri.

Setelah korban terperdaya, pelaku meminta kode OTP (one-time password). Alasannya, untuk mendaftarkan korban di thejenius.login.site. Padahal, itu semua hanyalah tipu muslihat.

"Setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius milik nasabah. Kemudian pelaku mengambil alih semua rekening milik si nasabah tersebut," tandas Yusri.

Dengan tertangkapnya para pelaku, mereka dipersangkakan dengan Pasal 30 jucto Pasal 46 dan Pasal 32 jucto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.