Puan Maharani pun Bicara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Dihukum dengan UU Kekarantinaan
Ketua DPR Puan Maharani/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Ketua DPR Puan Maharani meminta Satgas COVID-19 menegakkan aturan karantina secara tegas. Termasuk mengetes ulang orang yang baru datang dari luar negeri menggunakan tes PCR.

Hal ini menyoroti kabar terkait selebgram yang mengabaikan aturan karantina. Diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina yang baru berjalan 3 hari di Wisma Atlet dengan dibantu oknum TNI.

"Waspadai pihak-pihak yang berusaha mengelabui aturan karantina. Kami harap petugas memberi sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan," ujar Puan kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.

"Optimalkan kerja sama dengan pihak TNI/Polri agar aturan karantina tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Termasuk juga kasus-kasus pemalsuan tes PCR harus dikawal sebaik mungkin," sambungnya.

Mantan Menko PMK itu meminta pengertian dari masyarakat Indonesia dan tamu-tamu WNA dengan adanya aturan karantina. Menurutnya, disiplin terhadap aturan prokes pada akhirnya akan membawa manfaat bagi orang itu sendiri.

Puan mencontohkan kepatuhan atlet hingga official PON XX Papua yang memberikan pengaruh cukup signifikan terhadap penanganan COVID-19. Sebab, tidak terjadi lonjakan maupun penyebaran virus secara masif dalam penyelenggaraannya.

"Meski mereka datang dengan tujuan mulia berjuang bagi daerahnya, semua kontingen tertib menjalani karantina, baik sebelum maupun setelah tiba di lokasi penyelenggaraan," katanya.

Apalagi, kata Puan, dalam aturan terbaru Satgas COVID-19, yaitu Surat Edaran 20/2021, pelaku perjalanan internasional hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari jika dinyatakan aman setelah melakukan tes ulang RT-PCR.

"Aturan kini semakin dipermudah, maka seharusnya kedisplinan semakin membaik," pungkasnya.