YOGYAKARTA – Cara cek biaya balik nama mobil online ternyata cukup mudah. Anda dapat melakukannya melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan domisili.
Informasi ini sangat penting diketahui agar Anda dapat mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin melakukan proses balik nama.
Dengan mengetahui kisaran biaya balik nama mobil, Anda akan terhindar dari calo atau ulah oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan para pemilik kendaraan.
Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online
Telah disinggung di atas bahwa cara cek biaya balik nama mobil online dapat dilakukan lewat laman resmi Bapenda sesuai dengan domisili. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Bapenda: cara cek biaya balik nama mobil online yang pertama adalah mengunjungi laman resmi Bapenda sesuai dengan domisili. Pastikan Anda mengunjungi situs Bapenda yang asli agar terhindar dari kejahatan dunia maya.
- Pilih menu pajak kendaraan bermotor: Pada laman resmi Bapenda, terdapat beberapa pilihan menu atau item pajak kendaraan bermotor. Untuk mengetahui biaya balik nama, pilih menu Samsat. Berikutnya, Anda akan di bawa ke halaman pengisian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.
- Isi plat nomor mobil: Ketikkan plat nomor mobil dengan hati-hati supaya Anda tidak salah ketika melakukan pengisian pada plat nomor kendaraan. Pengisian plat nomor kendaraan yang salah dapat mempengaruhi hasil pencarian.
- Isi captcha: Langkah berikutnya yakni mengisi captcha. Pada tahapan ini, biasanya Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan berupa gambar sebelum melakukan proses pencarian.
Setelah melewati proses tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat rincian besaran pajak mobil beserta dengan data pemilik mobil sebelumnya.
Bila sudah mengetahui besaran biaya balik nama mobil, Anda bisa memulai proses balik nama dengan mengunjungi Samsat terdekat.
Sebelum melakukan balik nama, pastikan Anda sudah melakukan proses mutasi dengan pencabutan berkas-berkas mobil dari Samsat dimana mobil tersebut terdaftar.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah menyediakan aplikasi untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan, melakukan pengecekan data kendaraan, dan juga melakukan pengecekan biaya balik nama mobil online.
Syarat Balik Nama Mobil
Untuk melakukan balik nama mobil, ada beberapa dokumen, baik dokumen diri maupun dokumen kendaraan bermotor yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama:
- BPKB dan STNK asli
- KTP asli
- Bukti hasil cek fisik mobil dari Samsat
- Surat jual beli mobil yang sudah ditandatangani
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak leasing bila membeli kendaraan dengan cara over kredit
Demikian informasi tentang cara cek biaya balik nama mobil online. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.