Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebelum memutuskan membeli rumah, pembeli disarankan untuk mengetahui cara cek developer perumahan apaka legal atau tidak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir risiko penipuan yang banyak terjadi.

Jika developer perumahan terbukti resmi, maka pembeli bisa melanjutkan transaksi. Sebaliknya, jika Anda merasa tidak yakin legalitasnya, hindari transaksi dengan developer tersebut.

Cara Cek Developer Perumahan

Pengecekan developer perumahan bisa dilakukan dengan berbagai cara dan metode, baik secara online maupun offline. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan.

  1. Screening dan Seleksi Developer

Tahap pencarian developer pertama adalah melakukan screening dan seleksi. Pembeli bisa melakukan pemilihan developer terpercaya dengan meminta rekomendasi dari keluarga, kerabat, atau teman yang memiliki pengalaman berurusan dengan developer. Setelah mendapatkan developer, lakukan screening.

Screening developer dilakukan dengan mengecek beberapa hal, misalnya, pengalaman developer di proyek lain. Pembeli juga bisa mencari tahu track record developer dengan mengetikkan nama developer di internet dan cari ulasannya. Pastikan juga orang-orang yang menjadi bagian dari memiliki identitas yang jelas.

  1. Tanyakan Identitas

Calon pembeli juga disarankan untuk benar-benar mengantongi identitas, baik identitas developer, pengembang, maupun marketing properti. Identitas bisa berupa KTP, NPWP, nomor ponsel, dan sebagainya.

  1. Cek Developer Perumahan lewat Aplikasi SIRENG

Aplikasi SIRENG (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) adalah layanan resmi yang diberikan oleh Kementerian PUPR. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengawasi pengembang dalam proses pembangunan rumah hingga pemantauan kualitas kelayakan rumah. Cara cek developer perumahan online lewat SIRENG adalah sebagai berikut.

  • Buka situs sireng.pu.go.id;
  • Masukkan data informasi pengembang, Anda bisa melakukan pengecekan developer dengan menggunakan Nama Pengembang atau NPWP;
  • Setelah itu ketik informasi pengembang sesuai dengan pilihan yang ditetapkan;
  • Klik “Tampilkan Data”;
  • Tunggu sesaat dan informasi tentang pengembembang yang dicari akan muncul. Namun jika nama pengembang tidak muncul, maka Anda patut curiga.
  1. Cek Lewat Asosiasi Developer

Agar lebih yakin, calon pembeli bisa melakukan pengecekan developer lewat asosiasi developer. Biasanya, per wilayah memiliki asosiasi developer perumahan masing-masing. Misalnyaa, pembeli bisa menghubungi APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) untuk mendapatkan informasi pengembang di Jawa Barat.

  1. Cek Afiliasi dengan Bank

Biasanya developer perumahan memiliki afiliasi dengan pihak perbankan. Pihak perbankan tidak akan sembarangan menentukan developer yang mengajukan kerjasama pembiayaan kepada developer. Ada banyak perbankan yang memang menawarkan kerja sama dengan developer, termasuk bank BUMN.

  1. Cek Rumah Contoh

Meski developer berstatus legal, calon pembeli tetap disarankan untuk mengecek rumah contoh yang ditawarkan. Rumah contoh bisa jadi patokan bagi pembeli untuk memastikan fasad bangunan, kualitas, ukuran, dan sebagainya.

  1. Cek Dokumen

Disarankan pula calon pembeli rumah untuk melakukan pengecekan dokumen legalitas rumah. Sebagai contoh, developer harus mengantongi sertifikat tanah yang akan dibangun. Selain itu cek pula IMB.

  1. Hindari Pembayaran yang Tidak Jelas

Jangan pernah memberikan uang kepada pihak developer atau marketing perumahan meski Anda tidak diminta, kecuali uang tersebut jelas peruntukkannya. Sebagai contoh, pengembang meminta calon pembeli untuk membayar Rp5 juta untuk biaya keamanan lingkungan, dan sebagainya.

Itulah cara cek developer perumahan. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.