Bagikan:

TANGSEL - Sebanyak 23 orang menjadi korban penipuan pengembang (developer) perumahan di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut informasi yang dilaporkan, sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi milik korban, diduga digadaikan secara diam-diam oleh Samantri.

MS (42), salah satu korban, menceritakan bagaimana dirinya bersama puluhan orang lainnya membeli rumah di perumahan Yasmin Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan harga variasi mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 650 juta pada tahun 2018. Kata MS, sejak 2018 hingga kini bangunan rumah belum juga rampung.

“Itu awalnya kan kita ada sekitar 23 orang, itu beli rumah di perumahan Yasmin Bintaro, harganya variasi sekitar Rp600-650 juta. Itu sudah dari tahun 2018. Nah itu harusnya setahun itu jadi,” kata MS saat ditemui di Perumahan Yasmin Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu, 23 Februari.

“Terus lama-lama tambah enggak jelas, bangunannya ada yang baru jadi 90 persen, banyak juga yang masih 50 persen. Jadi memang belum semua jadi, sedangkan uang sudah masuk semua,” sambungnya.

MS menilai pengembang tak mampu membayarkan kompensasi atau pun melanjutkan pembangunannya.

“Developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat, dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu,” tuturnya.

MS menuturkan, secara diam-diam, Samantri menggadaikan sertifikat tanah kepada W. Ia mengaku, mengetahui soal penggadaian tersebut saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.

Atas kejadian itu, MS melaporkan Samantri ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dia pun sudah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal. Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.

Sebagia informasi, Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu, 2 Februari.

"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti. Nanti next (berikutnya-red) si hakim katanya mau meninjau lokasi perumahan,” tandasnya.