Pembacokan di Depan RS St. Carolus Ternyata Dendam, Pelaku Dipecat Kerja sebagai Cleaning Service
Layar tangkap CCTV di lokasi pembacokan di depan rumah sakit St. Carolus

Bagikan:

JAKARTA - Motif pembacokan yang terjadi di depan pintu keluar Rumah Sakit St. Carolus terhadap seorang pengendara motor akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Senen.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AO dan RI di dua lokasi berbeda. AO diketahui berperan sebagai pembacok korban dan ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur. Sedangkan RI berperan sebagai pengemudi motor rekan OA ditangkap di wilayah Bekasi.

"Motif pembacokan yang dilakukan AO dilatar belakangi dendam pribadi. Pasalnya Bima (korban) telah memecat AO yang bekerja sebagai cleaning servis," kata Kompol Ari Susanto saat dihubungi VOI, Rabu 2 Fabruari.

Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV terlihat seorang pemuda membawa senjata tajam jenis celurit menyerang pengendara motor di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial Instagram.

"Kita tangkap keduanya baik itu yang membacok dan kawannya yang bawa motor. Kita tangkap tidak jauh dari rumah para pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, korban itu jabatannya Human Resources Development (HRD).

"Kalau pengakuan pelaku, dia itu kerja sudah lama tapi kenapa di pecat," katanya.

Kapolsek mengatakan AO sempat meminta bantuan kepada kawannya berinisial RI. Peristiwa dalam pembacokan tersebut memang sudah direncanakan oleh AO lantaran dia mengamati jam pulang korban.

"Dia itu sudah nungguin, nah pas korban keluar langsung dibacok yang dilakukan AO. Terus si RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," katanya.

Sejumlah barang bukti dalam aksi kejahatan tersebut berhasil diamankan, seperti cerurit, motor yang digunakan dan baju yang bersimbah darah.

"Kita tes juga urinenya, kedua pelaku negatif dari narkoba. Ini motif dendam karena dipecat," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.