Bagikan:

YOGYAKARTA – Menjadi seorang developer rumah subsidi bisa jadi salah satu cara untuk meraup keuntungan. Namun, untuk melakukannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Cara menjadi developer perumahan subsidi tentu memiliki aturan tersendiri.

Aturan menjadi developer subsidi harus ditaati agar tidak tersandung masalah hukum, sehingga calon pembeli rumah dapat menaru kepercayaan terhadap Anda.

Cara Menjadi Developer Perumahan Subsidi

Harus diketahui, developer perumahan subsidi adalah pengembang properti yang tugasnya merancang pembangunan perumahan yang disubsidi pemerintah. Developer perumahan subsidi akan menjual rumah khusus bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau MBR dengan harga yang terjangkau.

Untuk menjadi developer perumahan subsidi, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi yakni sebagai berikut.

  1. Ketahui Kriteria Lahan

Sebelum memutuskan untuk menjadi developer perumahan bersubsidi, ketahui lebih dulu landasan hukum yang berkaitan dengan izin usaha rumah subsidi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa luas lahan yang digunakan untuk perumahan bersubsidi minimal adalah 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare.

Tak hanya luas lahan yang harus diperhatikan, lokasi pembangunan juga harus berada di tempat yang memang diperuntukkan bagi pembagunan rumah tapak.

  1. Pengurusan Izin

Developer perumahan sibsidi harus legal. Artinya developer harus melakukan pengurusan izin usaha berbadan hukum. Adapun syarat perizinan developer adalah sebagai berikut.

  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Memegang sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibangun
  • Memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • Membuat surat pernyataan bahkan developer terkait sanggup mengelola dan melakukan pemantauan lingkungan
  • Memiliki IMB yang sekarang sudah diganti dengan Perizinan Bangunan Gedung atau PBG
  • Memiliki site plan sedetil mungkin yang di dalamnya tak hanya memiliki gambaran kavling namun juga akses jalan, sistem drainase, fasilitas umum (fasum), hingga rencana pengembangan yang akan dilakukan di atas lahan yang tersedia. Developer juga harus melakukan pengesahan dokumen rencana teknis dan perizinan yang berkaitan dengan pengesahan site plan
  • Developer juga harus tercatat di akta notaris
  1. Mengurus Proposal Pembangunan

Pihak developer juga diharuskan menyusun proposal pembangunan perumahan subsidi yang diajukan kepada Pemerintah Daerah (Perda) lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses ini diperkirakan membutuhkan izin kurang lebih 1 hingga 2 bulan, tergantung aturan yang diterapkan di masing-masing daerah.

Dalam prosesnya, Pemerintah Daerah akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memantau persiapan lapangan. Jika semua sudah memenuhi persyaratan maka Pemda akan menerbitkan izin.

Tips Menjadi Developer Rumah Subsidi

Meski seluruh izin berhasil diterbitkan, developer tidak akan serta merta menuai kesuksesan. Ikuti beberapa tips menjadi developer rumah subsidi berikut ini agar bisnis bisa berjalan lebih mudah.

  1. Kelengkapan Izin, Baik Berkaitan dengan Developer Maupun Lahan

Syarat ini tidak bisa diganggu gugat. Surat perizinan developer harus lengkap tanpa ada masalah. Selain itu developer juga harus mencari lahan berizin resmi. Lahan ikut menentukan kelancaran proyek pembangunan.

  1. Siapkan Pendanaan

Developer juga harus menyiapkan pendanaan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Meski bukan satu-satunya hal penting, pendanaan harus disiapkan secara baik.

  1. Jalin Kerjasama dengan Bank

Developer juga harus menjaga hubungan baik dengan pihak perbankan. Biasanya perbankan hanya akan memberikan kredit kepada developer baru yang dipercaya atau yang sebelumnya memiliki reputasi yang baik.

Itulah informasi tentang cara menjadi developer perumahan subsidi. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.