YOGYAKARTA – Selain IMB (Izin Membangun Bangunan), dalam dunia properti terdapat pula akronim lain yakni PBG. Meski berbeda, keduanya sama-sama berkaitan dengan legalitas dalam mendirikan sebuah bangunan. Lalu, apa itu PBG?
Apa Itu PBG?
PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yakni perizinan yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan berupa gedung baik dalam membangun atau mengembangkan properti yang dimiliki. PBG sendiri diterbitkan oleh Pemerintah diperuntukkan bagi pemilik properti gedung atau perwakilan pemilik.
Patut diketahui bahwa PBG merupakan perizinan yang menggantikan IMB. Sebelumnya, Pemerintah mewajibkan pemilik gedung memiliki IMB. Namun per 2021, kewajiban IMB akhirnya dihapus dan sebagai gantinya pemilik properti harus memiliki PBG. Perubahan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
PP No. 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang lalu diatur dalam UU No. 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG berarti izin yang diberikan untuk pemilik bangunan sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas pembangunan berkaitan dengan properti; mulai dari membangun baru, memperluas hingga mengurangi bangunan, dan/atau melakukan perawatan terhadap bangunan sebagaimana standar teknis bangunan gedung.
Manfaat PBG
Harus dipahami bahwa ada perbedaan antara IMB dan PBG. IMB adalah izin yang harus dimiliki sebelum atau saat mendirikan bangunan, sedangkan PBG adalah perizinan yang di dalamnya terdapat berbagai aturan tentang bagaimana seharusnya bangunan dibangun.
Artinya, dengan adanya PBG maka pemilik gedung harus membangun gedung sesuai standar teknis bangunan sesuai ketetapan. Standar bangunan PMG mencakup dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi, hingga standar pemanfaatan gedung.
Dalam PBG juga diatur standar yang berkaitan dengan pembongkaran gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dikutip dari situs resmi PUPR, ada tiga manfaat PBG yakni sebagai berikut.
- Memastikan bahwa pembangunan gedung adalah legal
- Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung telah memenuhi standar sehingga menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi si pengguna
- Sebagai data keberadaan rencana bangunan gedung.
Itulah informasi terkait apa itu PBG. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.