YOGYAKARTA - Pernahkah Anda merasa khawatir data kesehatan Anda hilang atau sulit diakses ketika berpindah fasilitas kesehatan? Rekam Medis Elektronik (RME) hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
RME menawarkan kemudahan bagi pasien dalam mengakses informasi kesehatan mereka secara praktis dan digital. Adanya RME membuat pelayanan kesehatan dapat lebih terintegrasi dan berkualitas.
Memahami Rekam Medis Elektronik
Berdasarkan penelitian W Agustin melalui laman repository STIKES RS Dr. Soetomo, Rekam Medis Elektronik (RME) adalah catatan kesehatan pasien yang lengkap dan tersimpan secara digital.
Informasi dalam RME mencakup seluruh riwayat kesehatan pasien dan dicatat oleh tenaga kesehatan setiap kali memberikan pelayanan.
RME sendiri dapat diakses melalui komputer dalam suatu jaringan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan.
Mudahnya, RME merupakan catatan kesehatan pasien yang terdigitalisasi, mencakup data pribadi, demografi, sosial, serta riwayat kesehatan lengkap. RME tidak hanya menyimpan data, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pengambilan keputusan klinis.
Dengan memanfaatkan teknologi komputerisasi, RME memungkinkan akses cepat, akurat, dan terkini terhadap informasi pasien, sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.
Baca juga artikel yang membahas Pinggang Sebelah Kanan Sakit, Waspadai Penyakit Kronis Ini
RME sendiri menawarkan berbagai keuntungan dalam pengelolaan data pasien. Dalam hal operasional, RME mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan menyederhanakan pelaporan.
Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu memberikan pelayanan kepada pasien.
Selain itu, RME juga memfasilitasi koordinasi yang lebih baik antar berbagai unit di fasilitas kesehatan, sehingga informasi pasien dapat diakses secara real-time dan terintegrasi.
Adanya RME, menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran proses perawatan pasien.
Undang-Undang yang Mengatur RME
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia mengacu pada beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 46 dan 47 mengatur kewajiban pencatatan dan penyimpanan rekam medis, serta menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada pasal 6 memberikan dasar hukum bagi penggunaan dokumen elektronik dalam bidang kesehatan.
Kemudian pasal 16 secara khusus mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh sistem elektronik rekam medis, seperti memastikan keamanan data, ketersediaan sistem, dan perlindungan terhadap akses yang tidak sah.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008
Peraturan ini secara umum mendefinisikan rekam medis sebagai catatan lengkap mengenai pasien, mulai dari identitas hingga riwayat pengobatan. Meskipun demikian, peraturan ini lebih menitikberatkan pada rekam medis konvensional atau manual.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan akan pengaturan khusus untuk rekam medis elektronik semakin mendesak.
Sayangnya belum ada aturan yang secara spesifik mengatur seluruh aspek rekam medis elektronik.
SEE ALSO:
Dengan demikian, penting untuk membuat peraturan yang spesifik yang berisi prinsip-prinsip umum yang tertuang dalam RME yang ada, sehingga dapat dijadikan acuan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pasien tetap terlindungi, terutama dalam hal kerahasiaan data kesehatan.
Selain rekam medis elektronik, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!