Mengenal Definisi APBN, Fungsi, dan Landasan Hukumnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui telah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Biasanya APBN dijalankan oleh menteri keuangan selaku bendahara negara.

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, terhitung mulai dari 1 Januari - 31 Desember untuk setiap periode. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang di hadapan DPR.

Dalam strukturnya, APBN mempunyai tiga hal utama, yakni, pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara. Fungsi APBN sendiri sangat krusial. Selain sebagai alat ‘hidup’ negara, instrumen ini juga berguna untuk kesejahteraan rakyat.

Tanpa APBN, maka negara bakal kesulitan memberdayakan fungsi ekonomi yang dimiliki. Untuk itu, penyusunan instrumen fiskal ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terkandung dalam sebuah negara.

Karena sifatnya yang cukup strategis, maka APBN sudah sewajarnya diawasi oleh masyarakat. Pemerintah selaku pelaksana juga perlu bersikap transparan dalam pengelolaannya.

Dari sisi fungsi, APBN dibagi dalam beberapa hal, seperti penjabaran singkat dibawah ini.

Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi berarti pemerintah memiliki kewenangan mengelola sumber daya sesuai rencana yang akan dilakukan pada tahun tersebut.

Fungsi Perencanaan

Pada fungsi ini, APBN merupakan instrumen rencana dana yang akan digunakan negara dalam satu tahun. Seperti saat ini, bagaimana pemerintah memfokuskan rencana untuk menanggulangi dampak pandemi.

Fungsi Pengawasan

Karena sifatnya yang berlaku satu tahun, maka APBN bisa menjadi acuan apakah pendapatan negara maupun belanja negara tepat sasaran. Sebab, sudah ada proyeksi yang dijadikan patokan dalam mengambil keputusan. Jadi, akan terlihat sektor mana-mana saja yang berkontribusi positif atau bahkan yang kurang berkembang dalam APBN.

Fungsi Alokasi

Di sini, APBN bisa menjadi instrumen yang bersifat mandatori dengan melakukan berbagai pengadaan kebutuhan negara. Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi dimaksudkan untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas sosial dan jarak antar rakyat satu dengan lainnya akan berkurang.

Fungsi Stabilisasi

APBN dapat pula berfungsi sebagai instrumen dalam menjaga perekonomian. Contoh terbaru adalah intervensi pemerintah lewat surat utang yang dibiayai oleh Bank Indonesia untuk pemenuhan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). APBN juga dapat menjadi penyeimbang inflasi dan deflasi negara.

Landasan Hukum APBN

Instrumen fiskal ini dipayungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Adapun, Bunyi Pasal 23 yang Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.