YOGYAKARTA - Bicara sola apa itu lelang jabatan nampaknya hal ini tak begitu familiar di telinga masyarakat Indonesia. Selama ini, kita mengetahui kata lelang merupakan barang atau proyek. Reformasi birokrasi adalah sebuah gebrakan baru dalam dunia birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam menciptakan aparatur yang akuntabel serta mempunyai persyaratan kompetensi dan prestasi kerja.
Salah satunya yaitu lewat lelang jabatan atau seleksi terbuka ini. Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka yakni suatu metode mekanisme yang dijalankan dalam mengimplementasikan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu jabatan struktural yang dijalankan menurut prinsip profesionalisme.
Sistem ini memang manjur untuk menjaring pegawai internal yang ideal dalam mengisi jabatan dalam struktur pemerintahan. Pegawai yang merasa tertantang kemungkinan besar akan memiliki effort dan kemauan yang tinggi untuk berprestasi. Meskipun seorang pegawai baru berprofesi sebagian tahun tapi memiliki kecakapan untuk memimpin kelurahan atau kecamatan, why not?
Sementara motivasi yang lain tentunya goal dari sistem ini, yakni mencari kader terbaik di lingkungan internal yang nantinya diinginkan bisa menjadikan birokrasi yang sanggup melayani masyarakat atau pemimpin yang melayani (servant leader).
Definisi Apa Itu Lelang Jabatan
Pada dasarnya Lelang jabatan atau sering kali disebut dengan istilah job tender ini bukan hal baru dalam perspekif administrasi publik. Dalam konsep New Public Management (NPM), lelang jabatan telah disampaikan dan dipraktekkan di negara-negara Barat, dengan istilah yang berbeda-beda.
Tujuannya yakni untuk memilih aparatur yang mempunyai kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga bisa mengerjakan tugas yang lebih tepat sasaran dan efisien Lelang jabatan yakni katalis terciptanya good governance di dalam pemerintahan yang nantinya sanggup memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal ini dikarenakan rekrutmen jabatan dijalankan secara transparan, memakai indikator tertentu dan dikerjakan oleh pihak yang netral dan kompeten menjalankan seleksi.
Metode ini akan menjadi salah satu pengungkit keberhasilan reformasi birokrasi mulai di jenjang pusat ataupun wilayah. Mekanisme lelang jabatan sanggup mencegah terjadinya politisasi birokrasi, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat bermodal menyenangi dan tak menyenangi menurut kesubjektifan dalam memilih.
Stigma masyarakat bahwa PNS ialah sebuah comfort zone mesti diubah menjadi sebuah competitive zone sehingga tercipta kompetisi yang sehat diantara para pegawai. Dan, lelang jabatan merupakan salah satu di antara pemicunya.
Mekanisme lelang jabatan dijalankan secara transparan dan selektif. Transparan sebab dikerjakan secara terbuka dan tiap-tiap orang yang mempunyai persyaratan administratif berupa tingkat kepangkatan dan kategori, dibolehkan meregistrasikan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia. Dan dikatakan selektif sebab pelaksanaan prosesnya dijalankan lewat uji kompetensi maupun fit and proper test.
Lelang jabatan merubah paradigma pegawai, dimana pegawai yang tertarik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi mesti mengajukan dirinya untuk kemudian diperbandingkan dengan kwalitas calon pimpinan tinggi yang lain.
Kemudian, instansi pemerintah sebagai pihak yang semestinya menjalankan lelang jabatan mesti mempersiapkan diri lewat penyiapan perangkat lelang jabatan, mulai regulasi pengerjaannya, organisasi pelaksana lelang jabatan, sampai personil yang mempunyai mutu yang memadai untuk dipilih dalam lelang jabatan.
BACA JUGA:
Dasar Hukumnya
Dikarena sifatnya yang masih belum umum, sistem atau mekanisme lelang jabatan ini dalam penggunaannya masih menuai beragam kontroversi atau polemik mengingat dasar aturan yang ada dan berlaku sekarang ini dilihat belum memadai, sehingga hal-hal yang dikhawatirkan akan menjadi kebijakan yang “cacat hukum‟ dan cenderung bersifat mengedepankan kekuasaan sebagai kepala daerah (machtstaat) semata. Berikut di bawah ini dasar aturan yang diterapkan untuk legitimasi lelang jabatan yang telah dilegalkan oleh pemerintah:
- Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang juga mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan bahwa “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.”
- Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat ketentuan perihal wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya.
- UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu poinnya adalah perubahan paradigma promosi saat ini yang sepenuhnya dilakukan dalam mekanisme pemilihan oleh Baperjakat ke metode baru yang dilakukan secara terbuka dimana setiap orang yang memenuhi syarat dapat ikut serta di dalamnya.
Jadi setelah mengetahui apa itu lelang jabatan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!